A.
PENDAHULUAN
PPL (Program Pengalaman
Lapangan) merupakan salah satu kegiatan pendidikan dan pelatihan profesional
tenaga pendidikan, sebagai mata kuliah yang harus ditempuh oleh setiap
mahasiswa. Pelatihan tersebut dimaksudkan untuk mempersiapkan calon-calon
tenaga pendidik atau guru. PPL mencakup pembinaan dan pelatihan kemampuan
profesional guru secara terbimbing dan terpadu guna memenuhi persyaratan
profesional kependidikan. Pelaksanaan PPL dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana
Teknis Program Pengalaman Lapangan (UPT PPL) UNESA, sedangkan tanggung jawab
pengembangan akademisnya dilakukan oleh masing-masing fakultas dan jurusan.
PPL ini merupakn kegiatan yang dilakasanakan dalam bentuk
pelatihan mandiri yang diarahkan kepada terbentuknya kemampuan keguruan yang
terjadwal secara sistematis di bawah bimbingan dosen pembimbing dan guru pamong
yang memenuhi syarat. Secara substansional PPL dapat disebut juga sebagai
pengalaman lapangan karena mahasiswa PPL memang berada dalam proses belajar
dari profesi pendidikan disekolah. Diharapkan mahasiswa memperoleh pengetahuan
praktis dan kemampuan profesioanl yang tidak di peroleh dari kampus atau
universitas.
Sesuai dengan pengetahuan yang telas digariskan pada buku
pedoman Program Pengalaman Lapangan (PPL) yang berbunyi sebagai berikut
: pengalaman lapangan merupakan salah satu kegiatan-kegiatan kurikulum yang
dilakukan oleh mahasiswa mencankup latihan mengajar maupun tugas kependidikan
diluar mengajar secara terbimbing dan terpadu untuk memenuhi syarat pembentukan
profesi kependidikan.
Sebagaimana dimanatkan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 42 (2003: 28), bahwa setiap pendidik dituntut untuk
memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang dipersyaratkan sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, setiap pendidik
tersebut harus memiliki beberapa kompetensi yang terkait dengan teori dan
praktik pembelajaran. Lebih lanjut, dalam Undang-undang Guru dan Dosen Pasal 8
(DPR-RI, 2005: 5) dinyatakan bahwa sejumlah kompetensi dan sertifikasi tersebut
diperoleh dengan melewati proses pendidikan pofesi. Untuk itu dalam setiap
pendidikan calon guru, termasuk Universitas Negeri Surabaya (UNESA), perlu
diselenggarakan praktik keguruan yang dikemas dalam Praktik Pengalaman Lapangan
(PPL) untuk mengantisipasi dan mempersiapkan para calon guru agar sukses dalam
uji kompetensi guru.
Kenyataan
menunjukkan bahwa guru atau calon guru memiliki peran yang dominan dalam
pembelajaran. Untuk itu, perlu diusahakan terwujudnya guru dan calon guru,
sebagai the man behind the gun, yang berkualitas baik dalam bidang
penguasaan bidang ilmu, pemahaman peserta didik, metode pembelajaran, maupun sikap
dan kepribadian yang luhur. Dalam rangka peningkatan diri, seorang mahasiswa
praktikan harus menyadari, mengevaluasi diri, dan memiliki hasrat untuk
berubah menjadi lebih baik. Untuk ini, Sumarno Sudarsono (2005: 117) menyatakan
bahwa 4 Steps To Wisdom, yang disusun Anthony de Mello, terdiri atas:
(1) mengenali perasaan negatif yang ada pada diri sendiri, (2) jangan anggap
itu sebagai suatu kenyataan, (3) jangan samakan diri dengan perasaan itu, dan
(4) jangan menginginkan orang lain berubah sebelum diri sendiri berubah,
sungguh hal ini sangat relevan untuk direalisasikan bagi para praktikan yang
sedang pada tahap perubahan diri. Sungguhpun demikian, kesadaran dan komitmen
dari setiap unsur terkait serta kemauan untuk mencapai keberhasilan yang optimal
diperlukan kiat-kiat, teknik, dan strategi khusus.
Salah satu karakteristik guru professional adalah memiliki empat
kompetensi, yaitu kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi
professional dan kompetensi social. Semua kompetensi tersebut diharapkan dapat
teraktualisasikan dalam kegiatan PPL. Dengan melakukan PPL mahasiswa berlatih
untuk mengaplikasikan segenap kompetensi teoritis yang telah didapatkannya dari
bangku perkuliahan ke situasi praktik di sekolah.dengan demikian melalui
kegiatan PPL mahasiswa dipersiapkan menjadi calon guru dan pendidik yang
professional di masa depan. Hal ini sesuai dengan amanah dan tuntutan Standar
Nasional Pendidikan dan Yndang-Undang Guru-Dosen.
B.
PELAKSANAKAN PPL
Standar
kompetensi yang akan dicapai dalam kegiatan PPL adalah mahasiswa mampu
mengaplikasikan prinsip-prinsip pembelajaran dalam pembelajaran riil di
sekolah. Sedangkan kompetensi dasar yang akan dicapai dalam PPL adalah sebagai
berikut:
a.
Mahasiswa terampil menyusun
perangkat pembelajaran kreatif dan inovatif
b.
Mahasiswa terampil
melaksanakan praktik pembelajaran riil di kelas dengan model-model pembelajaran
kreatif dan inovatif
c.
Mahasiswa terampil menyusun
laoran menejemen pendidikan di sekolah
d.
Mahasiswa memiliki kemampuan
membina kerja sama dan terampil melaksanakan hubungan personal dan social
dengan siswa dan personalia sekolah.
Dalam pelaksanaan PPL, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh
mahasiswa meliputi: a) orientasi dan oservasi, b) persiapan mengajar, c)
praktik mengajar, d) praktik layanan bimbingan siswa, e) studi administrasi dan
pengelolaan sekolah. Masing-masing kegiatan dirinsi sebagai berikut.
a.
Orientasi dan observasi
sekolah
1)
Situasi dan observasi
sekolah
2)
Situasi dan pengelohan
sekolah
3)
Tugas guru pada umumnya dan
tugas guru pamong pada khususnya
b.
Persiapan mengajar meliputi
persiapan materi dan metode secara tertulis dan persiapan diri dan mental pada
setiap kali akan mengajar.
c.
Kegiatan praktik mengajar
meliputi:
1)
Mengisi presensi siswa
2)
Melaksanakan prosedur dan
metode pengajaran dalam proses belajar mengajar
3)
Memanfaatkan sumber daya
yang ada secara efektif
4)
Membuat atau menggunakan
media pembelajaran
5)
Latihan mengevaluasi
penampilan teman kelas kemudian didiskusikan dengan guru Pamong atau Dosen
Pembimbing
6)
Mengadakan tatap muka
sedikitnya 12 kali tatap muka
7)
Mengikuti rapat-rapat yang
berhubungan dengan pengembangan guru di sekolah dan MGMP dengannn izin kepala
sekolah
d.
Praktik Layanan Bimbingan
Siswa, meliputi:
1)
Mengetahui nama-nama siswa
di kelas yang akan diajar
2)
Mengenal kondisi siswa,
diantaranya:
a.
Prestasi belajar (terpandai,
terlamban)
b.
Kondisi fisik (cacat, sakit)
c.
Interaksi social (suka
mengganggu ketenangan kelas, membantah, bertanya hal-hal yang kurang
berhubungan dengan pelajaran)
d.
Ketidakdisiplinan (suka
melanggar tata tertib sekolah, tidak memakai seragam, suka membolos, suka
menunggak SPP)
3)
Mengadakan wawancara dengan
siswa
4)
Bersama-sama dengan konselor
sekolah membantu memberikan bimbingan kepada siswa yang mempunyai masalah
tertentu
5)
Menyusun laporan praktik
layanan bimbingan siswa
C. Alokasi Waktu Pelaksanaan
Peningkatan kualitas calon guru
melalui PPL di Program Pascasarjana UNESA dilaksanakan pada Semester 3 dengan
cara mahasiswa melakukan kegiatan observasi di sekolah tempat praktik, terutama
untuk tugas-tugas perkuliahan kependidikan yang diselenggarakan pada Semester 3
tersebut. Hasil observasi tersebut selanjutnya digunakan sebagai bahan diskusi
dan praktik pengajaran untuk dilanjutkan pada kegiatan PPL. Dari hasil diskusi
tersebut, maka dipilih sekolah SMPN 1 Pacet Mojokerto sebagai tempat untuk
melaksanakan kegiatan PPL. Pelaksanaan PPL dilakukan dalam interval waktu 3
bulan, yaitu September, Oktober dan November. Pemilihan interval tersebut ditentukan
berdasarkan perhitungan jam yang diperlukan sesuai bobot sks PPL.
Disadari
pula bahwa alokasi waktu tersebut tidak akan memiliki banyak arti jika
pemanfaatannya tidak dapat dioptimalkan dengan sebaik-baiknya. Dengan
optimalisasi dan efisiensi pemanfaatan waktu memungkinkan suatu hasil baik
dapat diperoleh dengan hanya memerlukan alokasi waktu yang tidak terlalu lama.
Untuk ini peran DPL selalu dioptimalkan baik frekuensi kehadiran maupun
kualitas bimbingannya. Hal ini dapat dilakukan jika koordinasinya sangat
sistemik, kompak, dan sinergis dengan pihak-pihak terkait. Oleh karena itu,
tugas tambahan dalam pembinaan PPL ini adalah meningkatkan kualitas manajemen
dan administrasi serta kendali pelaksanaannya. Koordinasi rutin dan
berkesinambungan mulai dari penataan administrasi, manajemen, kegiatan
pembekalan, penerjunan, bimbingan, penarikan mahasiswa dari lokasi praktik, dan
evaluasi program, terus dilakukan dengan mengakomodasikan berbagai kritik,
masukan, dan saran yang konstruktif.